Kamis, 02 Juni 2016

Syarat2 Mujtahid dan kemungkinan berhijtihad dewasa ini


بسم الله الرحمن الرحيم

PENDAHULUAN
   Segala puji bagi ALLAH SWT tuhan semesta alam, dan kepadanya kami meminta pertolongan atas segala urusan dunia dan akhirat, sholawat serta salam semoga senatiasa dilimpahkan kepada baginda Rasulullah SAW,para keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa umat ini dari zaman kegelapan hingga zaman terang menerang, dari zaman naik onta hingga zaman naik toyota, dari zaman main karet hingga zaman main internet.  Penulis sangat bersyukur kepada Allah swt yang telah memberikan hidayah serta taufiqnya  sehingga bisa menyelesaikan makalah ini.
    Manusia adalah mkhluk Allah yang sangat sempurna karena ia memiliki akal, karena demikian itu, kita harus memanfaatkan dengan sebaik-baik mungkin untuk menggunakannya, penulis menulis makalah ini karena begitu pentingnya kita harus mengetahui apakah dizaman sekarang masih boleh berijtihad ? karena begitu banyaknya kejadian-kejadian yang belum ada di zaman ada di zaman skarang ini.
  Realita pada zaman sekarang dengan globalisasi dan peradaban dunia yang semakin maju memungkinkan sekali untuk suatu hukum syari’at islam berkembang, di samping itu juga pemikiran manusia yang berkembang  dan memungkinkan manusia untuk membuat sesuatu yang baru, Dimana mereka berpikir bahwa sesuatu  yanng baru( pada zaman rosululloh SAW tidak ada) pasti mempunyai hukum yang baru juga( dalam al-Quran dan al-khadits belum ada), sesuai dengan firman allah:
والذين جهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين(اللعنكبت:69 )
                 Artinya: “Dan orang-orang yang beerijtihad untuk (mencari keridhoan) kami,benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik”.
        Maka dengan demikian itu, penulis insya Allah akan memaparkan penjelasan tentang syarat-syarat ijtihad dan kemungkinan beijtihad di zaman sekarang ini, walaupun sudah banyak buku-buku yang membahas tentang ini tapi di makalah ini insya Allah penulis akan mengumpulkan dari beberapa pendapat ulama dan kyai yang mayhur saat ini.


PEMBAHASAN 
1.SYARAT-SYARAT MUJTAHID
      Di dalam suatu hukum yang  berlebel islam mempunyai banyak sekali permasalahan atau sesuatu yang di anggap tabu, musykil dan layak untuk diperbincangkan, untuk itu di sini penulis akan memaparkan cara untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan berijtihad.
   Para ulama ushul fiqh telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad. Dalam hal ini sya’ban Muhammad ‘isma’il(ahli ushul fiqh dari mesir) mengetengahkan syarat-syarat tersebut sebsgai berikut:
A.MENENGETAHUI ILMU BAHASA ARAB
    Mengetahui ilmu bahasa arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa dengan baik, karena itu sangat diperlukan oleh seorang mujtahid. Sebab al-qur’an diturunkan dengan bahasa arab, dan as-sunnah dipaparkan dalam bahasa arab.
B. MEMPUNYAI PENGETAHUAN YANG MENDALAM TENTANG ILMU AL-QUR’AN
    Mengetahui al-qur’an dengan segala ilmu yang terkait dengannya. Sepertinasakh,mansukh,’am,khash,mujmal,mufassar,muthlaq,muqayyad,manthuq,mafhum,asbab al-nurul, sangat diperlukan oleh seorang mujtahid, sebab al-qur’an merupakan sumber utama hukum syara’ , sehingga mustahil bagi seorang yang ingin menggali hukum-hukum syara’ tanpa memiliki pengetahuan yang memadahi tentang al-quran.
C. MEMILIKI PENGETAHUAN YANG MEMADAI TENTANG ILMU  AS-SUNNAH   
     Pengatahuan tentang as-sunnah  dan hal-hal yang terkait dengannya harus dimiliki seorang mujtahid, sebab as-sunnah merupakan sumber utama hukum syara’ disamping al-qur-an yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasnya, pengetahuan yang terkait tentang as-sunnah ini yang terpenting antara lain mengenai dirayah dan riwayah, asbab al-wurud dan al-jarh wa al-ta’dil. Dalam kaitan ini pengetahuan tentang riwayat hadist bagi seorang mujtahid adalah dititikberatkan pada pemahaman hadist-hadits yang mengandung hukum.
D. MENGETAHUI LETAK ‘IJMA DAN KHILAF
     Pengetahuan tentang ‘ijma dan khilaf mutlaq diperlukan oleh seorang mujtahid, hal ini dimaksud agar seorang mijtahid tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ‘ijma para ulama sebelumnya, baik sahabat, tabi’in, dan generasi setlah itu, langkah inilah yang ditempuh oleh ibnu rusyd.
E. MENGETAHUI MAQHASHID AL-SYARI’AH
      Pengetahuan tentang tujuan syari’at islam itu sangat dipelukan oleh seorang mujtahid. Hal ini disebabkan bahwa semua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syari’at islam yang secara garis besar adalah untuk memberi rahamt kepada alam semesta, khususnya untuk kemashlahatan ummat manusia.
F. MEMILIKI PEMAHAMAN DAN PENALARAN YANG BENAR
      Pemahaman dan penalaran merupakan modal dasar  yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid agar produk-produk ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan secarah ilmiyah
G. MEMILIKI PENGETAHUAN TENTANG USHUL FIQH
       Penguasahan secara mendalam tentang ushul fiqh merupakan kewajiban bagi seorang mujtahid. Hal disebabkan bahwa kajian ushul fiqh antara lain memuat bahasan mengenal metode ijtihad yang harus dikuasai oleh siapa saja yang ingin ber-istinbath hukum.
H.MENGETAHUI TENTANG MANUSIA DAN KEHIDUPAN SEKITARNYA
         Seorang mujtahid diharuskan mengetahui hal ini karena seseorang tidak mungkin memutuskan sesuatu hukum tanpa dipengaruhi oleh objek hukum. Baik masyarakat maupun individu, oleh karena itu seorang mujtahid sebelum ber-istinbath harus mengetahui kodisi objek hukum dari segi kejiwaan, kemasyarakatan, politik, perekonomian,kebudayaan serta hal-hal yang lain yang berkaitan dengan kehidupan masa itu.
I. NIAT DAN I’TIQAD YANG BENAR
      Seorang mujtahid harus berniat dengan ikhlas semata-mata karena mencari ridho Allah SWT. Hal ini sangat diperlukan, sebab jika seorang mujtahid mempunyai niat yang tidak ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk membelokkan jalan pikirannya sangat besar, sehingga berakibat pada kesalahan produk ijtihadnya. Bahkan lebih dari itu dia akan mempertahankan hasil ijtihadnya, sekalipun ada pendapat lain yang lebih kuat dalilnya. Padahal para imam mujtahid terdahulu telah memberi contoh untuk menerima pendapat orang lain secara obyektif.


      Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan persyaratan integritas kepribadian dan intelektualitas yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Disamping pesyaratan-persyaratan tersebut,para ulama ushul fiqh juga member persyaratan lain, seperti dewasa, beragama islam dan sehat pikirannya, (Al-syuruth al-ammah). Demikianlah syarat-syarat mujtahid yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid agar ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar ilmu yang ada.

2. kemungkinan berijtihad dewasa ini
     Ijtihad dizaman sekarang ini merupakan keharusan bagi umat islam, mengingat banyaknya masalah kontekstual yang muncul dewasa ini belum tercaver dalam kitab- kitab klasik hasil ijtihad para ulama terdahulu, atau sudah pernah dibahs mereka dengan hasil yang berbeda, sehingga kita perlu mengambil suatu keputusan yang tegas setelah membandingkan berbagai pendapat yang ada.
         Dengan demikian kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat kontinyu, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah, begitupula kondisi masyarakatnya yang senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan. Dan selama syariat islam itu tetap relevan bagi setiap tempat dan jaman, terutama pada masa sekarang ini, kita sangat memerlukan ijtihad melebihi masa-masa sebelumnya.
         Dalam hal ini yusuf qordowi menyatakan bahwa ijtihad masa ini(kontenporer) dapat ditempuh dengan cara insya’i, intiqa’i atau gabungan antara keduanya.
Insya’i   : ijtihad dengan mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan ulama terdahulu.
Intiqa’i :ijtihad yang dilakukan denganmengumpulkan pendapat-pendapat ulama dengan mengungkap dalil-dalil yang digunakan mereka kemudian membandingkan dan memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai dengan kondisi sekarang.

PENUTUP
        Bahwa berijtihad dimasa sekarang sangat dibutuhkan karena banyak sekali permasalhan – permasalahan yang baru dan harus dicari solusinya bahkan hukumnya dan cara untuk memungkinkan berijtihad itu apa yang telah disebutkan diatas secara singkat,
       Demikianlah makalah ini penulis sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga para pembaca kurang puas denga makalah ini agar kita bisa lebih giat lagi mencari dan membaca supaya pengetahuan kita betambah luas serta iman kita bertambah kuat. Amien,,,,,,

DAFTAR PUSAKA
·       Saiban,kasuwi.2005.metode ijtihad ibnu rusdi.malang.kutub minar.
·       Al-qardhawi,yusuf.2000.ijtihad kontemporer.surabaya.risalah gusti

·       Az-zuhaili,wahbah.1990.ushul fiqh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar