بسم الله الرحمن الرحيم
PENDAHULUAN
Segala puji bagi ALLAH SWT tuhan semesta alam, dan kepadanya kami
meminta pertolongan atas segala urusan dunia dan akhirat, sholawat serta salam
semoga senatiasa dilimpahkan kepada baginda Rasulullah SAW,para keluarga dan
sahabat beliau yang telah membawa umat ini dari zaman kegelapan hingga zaman
terang menerang, dari zaman naik onta hingga zaman naik toyota, dari zaman main
karet hingga zaman main internet.
Penulis sangat bersyukur kepada Allah swt yang telah memberikan hidayah
serta taufiqnya sehingga bisa menyelesaikan
makalah ini.
Manusia adalah mkhluk
Allah yang sangat sempurna karena ia memiliki akal, karena demikian itu, kita
harus memanfaatkan dengan sebaik-baik mungkin untuk menggunakannya, penulis
menulis makalah ini karena begitu pentingnya kita harus mengetahui apakah dizaman
sekarang masih boleh berijtihad ? karena begitu banyaknya kejadian-kejadian
yang belum ada di zaman ada di zaman skarang ini.
Realita pada zaman
sekarang dengan globalisasi dan peradaban dunia yang semakin maju memungkinkan
sekali untuk suatu hukum syari’at islam berkembang, di samping itu juga
pemikiran manusia yang berkembang dan
memungkinkan manusia untuk membuat sesuatu yang baru, Dimana mereka berpikir
bahwa sesuatu yanng baru( pada zaman
rosululloh SAW tidak ada) pasti mempunyai hukum yang baru juga( dalam al-Quran
dan al-khadits belum ada), sesuai dengan firman allah:
والذين
جهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين(اللعنكبت:69 )
Artinya: “Dan orang-orang yang
beerijtihad untuk (mencari keridhoan) kami,benar-benar akan kami tunjukan
kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar bersama
orang-orang yang berbuat baik”.
Maka dengan demikian itu, penulis insya
Allah akan memaparkan penjelasan tentang syarat-syarat ijtihad dan kemungkinan
beijtihad di zaman sekarang ini, walaupun sudah banyak buku-buku yang membahas
tentang ini tapi di makalah ini insya Allah penulis akan mengumpulkan dari
beberapa pendapat ulama dan kyai yang mayhur saat ini.
PEMBAHASAN
1.SYARAT-SYARAT MUJTAHID
Di dalam suatu hukum yang berlebel islam mempunyai banyak sekali
permasalahan atau sesuatu yang di anggap tabu, musykil dan layak untuk
diperbincangkan, untuk itu di sini penulis akan memaparkan cara untuk mengatasi
permasalahan tersebut yaitu dengan berijtihad.
Para ulama ushul fiqh telah menetapkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad. Dalam hal ini sya’ban
Muhammad ‘isma’il(ahli ushul fiqh dari mesir) mengetengahkan syarat-syarat
tersebut sebsgai berikut:
A.MENENGETAHUI ILMU BAHASA ARAB
Mengetahui ilmu bahasa arab dan berbagai disiplin ilmu yang
berkaitan dengan bahasa dengan baik, karena itu sangat diperlukan oleh seorang
mujtahid. Sebab al-qur’an diturunkan dengan bahasa arab, dan as-sunnah
dipaparkan dalam bahasa arab.
B. MEMPUNYAI PENGETAHUAN YANG
MENDALAM TENTANG ILMU AL-QUR’AN
Mengetahui al-qur’an dengan segala ilmu yang terkait dengannya.
Sepertinasakh,mansukh,’am,khash,mujmal,mufassar,muthlaq,muqayyad,manthuq,mafhum,asbab
al-nurul, sangat diperlukan oleh seorang mujtahid, sebab al-qur’an
merupakan sumber utama hukum syara’ , sehingga mustahil bagi seorang yang ingin
menggali hukum-hukum syara’ tanpa memiliki pengetahuan yang memadahi tentang
al-quran.
C. MEMILIKI PENGETAHUAN YANG MEMADAI TENTANG ILMU AS-SUNNAH
Pengatahuan
tentang as-sunnah
dan hal-hal yang terkait dengannya
harus dimiliki seorang mujtahid, sebab as-sunnah merupakan sumber utama hukum
syara’ disamping al-qur-an yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasnya,
pengetahuan yang terkait tentang as-sunnah ini yang terpenting antara lain
mengenai dirayah dan riwayah, asbab al-wurud dan
al-jarh wa al-ta’dil. Dalam kaitan ini pengetahuan tentang riwayat hadist
bagi seorang mujtahid adalah dititikberatkan pada pemahaman hadist-hadits yang
mengandung hukum.
D. MENGETAHUI LETAK ‘IJMA DAN KHILAF
Pengetahuan tentang ‘ijma dan khilaf mutlaq diperlukan oleh seorang
mujtahid, hal ini dimaksud agar seorang mijtahid tidak menetapkan hukum yang
bertentangan dengan ‘ijma para ulama sebelumnya, baik sahabat, tabi’in, dan
generasi setlah itu, langkah inilah yang ditempuh oleh ibnu rusyd.
E. MENGETAHUI MAQHASHID AL-SYARI’AH
Pengetahuan tentang tujuan syari’at islam itu sangat dipelukan oleh
seorang mujtahid. Hal ini disebabkan bahwa semua keputusan hukum harus selaras
dengan tujuan syari’at islam yang secara garis besar adalah untuk memberi
rahamt kepada alam semesta, khususnya untuk kemashlahatan ummat manusia.
F. MEMILIKI PEMAHAMAN DAN PENALARAN YANG BENAR
Pemahaman dan penalaran merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid
agar produk-produk ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan secarah ilmiyah
G. MEMILIKI PENGETAHUAN TENTANG USHUL FIQH
Penguasahan secara mendalam
tentang ushul fiqh merupakan kewajiban bagi seorang mujtahid. Hal disebabkan
bahwa kajian ushul fiqh antara lain memuat bahasan mengenal metode ijtihad yang
harus dikuasai oleh siapa saja yang ingin ber-istinbath hukum.
H.MENGETAHUI
TENTANG MANUSIA DAN KEHIDUPAN SEKITARNYA
Seorang
mujtahid diharuskan mengetahui hal ini karena seseorang tidak mungkin
memutuskan sesuatu hukum tanpa dipengaruhi oleh objek hukum. Baik masyarakat
maupun individu, oleh karena itu seorang mujtahid sebelum ber-istinbath harus
mengetahui kodisi objek hukum dari segi kejiwaan, kemasyarakatan, politik,
perekonomian,kebudayaan serta hal-hal yang lain yang berkaitan dengan kehidupan
masa itu.
I. NIAT DAN I’TIQAD YANG BENAR
Seorang
mujtahid harus berniat dengan ikhlas semata-mata karena mencari ridho Allah
SWT. Hal ini sangat diperlukan, sebab jika seorang mujtahid mempunyai niat yang
tidak ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk membelokkan
jalan pikirannya sangat besar, sehingga berakibat pada kesalahan produk
ijtihadnya. Bahkan lebih dari itu dia akan mempertahankan hasil ijtihadnya, sekalipun
ada pendapat lain yang lebih kuat dalilnya. Padahal para imam mujtahid
terdahulu telah memberi contoh untuk menerima pendapat orang lain secara
obyektif.
Persyaratan-persyaratan
tersebut merupakan persyaratan integritas kepribadian dan intelektualitas yang
harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Disamping pesyaratan-persyaratan
tersebut,para ulama ushul fiqh juga member persyaratan lain, seperti dewasa,
beragama islam dan sehat pikirannya, (Al-syuruth al-ammah). Demikianlah
syarat-syarat mujtahid yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid agar
ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar ilmu yang ada.
2.
kemungkinan berijtihad dewasa ini
Ijtihad dizaman sekarang ini merupakan keharusan bagi umat islam,
mengingat banyaknya masalah kontekstual yang muncul dewasa ini belum tercaver
dalam kitab- kitab klasik hasil ijtihad para ulama terdahulu, atau sudah pernah
dibahs mereka dengan hasil yang berbeda, sehingga kita perlu mengambil suatu
keputusan yang tegas setelah membandingkan berbagai pendapat yang ada.
Dengan demikian kebutuhan kita
terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat kontinyu, dimana realita
kehidupan ini senantiasa berubah, begitupula kondisi masyarakatnya yang
senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan. Dan selama syariat islam itu
tetap relevan bagi setiap tempat dan jaman, terutama pada masa sekarang ini,
kita sangat memerlukan ijtihad melebihi masa-masa sebelumnya.
Dalam hal ini yusuf qordowi menyatakan
bahwa ijtihad masa ini(kontenporer) dapat ditempuh dengan cara insya’i,
intiqa’i atau gabungan antara keduanya.
Insya’i : ijtihad dengan mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan
yang belum pernah dikemukakan ulama terdahulu.
Intiqa’i :ijtihad yang dilakukan denganmengumpulkan pendapat-pendapat ulama dengan
mengungkap dalil-dalil yang digunakan mereka kemudian membandingkan dan memilih
pendapat yang lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai dengan kondisi sekarang.
PENUTUP
Bahwa berijtihad dimasa sekarang sangat
dibutuhkan karena banyak sekali permasalhan – permasalahan yang baru dan harus
dicari solusinya bahkan hukumnya dan cara untuk memungkinkan berijtihad itu apa
yang telah disebutkan diatas secara singkat,
Demikianlah makalah
ini penulis sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga para
pembaca kurang puas denga makalah ini agar kita bisa lebih giat lagi mencari
dan membaca supaya pengetahuan kita betambah luas serta iman kita bertambah
kuat. Amien,,,,,,
DAFTAR PUSAKA
· Saiban,kasuwi.2005.metode ijtihad
ibnu rusdi.malang.kutub minar.
· Al-qardhawi,yusuf.2000.ijtihad
kontemporer.surabaya.risalah gusti
· Az-zuhaili,wahbah.1990.ushul fiqh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar