PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Sumber hukum
islam terbagi dua, ada yang disepakati dan ada pula yang tidak di sepakati, diantara
hukum yang tidak disepakati yaitu ‘amal ahlul madinah, ‘ulama yang memakai ‘amal ahlul madinah sebagai sumber hukum islam yaitu madzhab imam malik,
mereka menjadikannya sebagai penetapan sumber hokum karena menurut mereka
pebuatan ahlul madinah adalah cerminan perilaku rasulullah saw.
II.
RUMUSAN MASALAH
·
Apa
yang dimaksud ‘amal ahlul madinah ?
·
Kehujjahan
‘amal ahlul madinah ?
·
Jenis,
macam ‘amal ahlul madinah serta contohnya ?
·
Keunggulan
kota madinah
·
Perbedaan
pendapat tentang amal ahli madinah sebagai ijma
III.
TUJUAN MASALAH
·
Supaya
mengetahui pengertian ‘amal ahlul madinah
·
Agar
dapat memahaminya secara luas
·
Agar
tidak diragukan dalam pengambilan hukum
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ‘AMAL
AHLUL MADINAH
‘amal ahlul
madinah di pandang dari segi bahasa diambil dari tiga kata, yakni ‘amal, ahli,
dan madinah. ‘amal berarti perbuatan atau amalan, lalu ahli berarti
kerabat, keluarga, atau famili, sedangkan madinah berarti kota yang
berada di negara Saudi ‘arabiyyah berada di hijaz sebelah utara kota mekkah[1].
Perbedaan pendapat
tentang pengertian ‘amal ahlul madinah
Ø Pertama menurut tujuannya adalah pebuatan yang dikerjakan ahlul
madinah dari sunnah-sunnah rasulullah baik dari segi dalil-dalil maupun
pendapat-pendapat
Ø Kedua menurut asalnya yaitu pengambilan
sunnah-sunnah dari rasulullah, mengambil dalil-dalil dan pendapat-pendapat dari
para sahabat dan tabi’in setelah rasulullah wafat.
Ø Ketiga menurut bentuk dan tingkatannya yakni menurut jumhur dalil-dalil yang diambil dari para sahabat
yang tinggal di madinah sedangkan menurut sebagian ulama malikiyyah dalil-dalil
yang diambil dari sahabat setelah wafatnya rasulullah.
Ø Menurut ibnu rusdi makna ‘amal terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1.
Perbuatan
naqli
2.
Pebuatan
yang sesuai dengan ijma’ ahlul madinah dan qiyas
3.
Perbuatan
sesuai ijtihad ahlul madinah akan tetapi hanya sampai pada masa sahabat.
Ø Menurut ibnu taimiyyah makna ‘amal terbagi empat macam, yakni:
1.
Perbuatan
yang dikerjakkan sesuai sunnah rasulullah
2.
Perbuatan
yang dilaksanakan sesuai dengan para sahabat di madinah
3.
Apabila terjadi suatu permasalahan memiliki
dua dalil seperti dua hadits atau dua qiyas, maka yang lebih kuat adalah
perkataan ahlul madinah
4.
Perbuatan
yang sesuai dengan ijma’ tabi’in dan tabi’ tabi’in yang berada di madinah
Ø Menurut ibnu qayyim ‘amal terbagi dua macam, yani
1.
Perbuatan
yang diambil dengan cara periwayatan dan pemindahan
2.
Perbuatan
secara ijtihad dan istinbath
Ø Menurut al-Qadhi ‘iyadh membagi ‘amal menjadi dua bagian, yakni:
1.
Perbuatan
yang sesuai atau tak ada pertentangan baik secara periwayatan maupun secera
ijtihad pada masa rasulullah
2.
Apabila
terjadi khabar yang bertentengan, maka
perbuatan yang akan dilaksanakan amat lemah maka sangat perlu mengambil
perbuatan para sahabat dan mutaakhir yang tidakk bertentengan dengan sunnah[2].
Dari pengertian secara bahasa dan perbedaan pendapat para ulama
kita dapat ambil kesimpulan bahwa ‘amal ahli madinah yakni perkataan atau
perbuatan yang disepakati oleh para penduduk madinah dalam lingkungan awal
kurun ketiga hijrah yang mempunyai kaitan dengan para sahabat pada zaman
rasulullah saw, ‘amal mahlul madinah disebut juga ijma’ ahlul madinah.
B.
KEHUJJAHAN ‘AMAL
AHLI MADINAH
Amal ahli
madinah menurut Imam Malik bisa dijadikan hujjah sekalipun hanya dilakukan oleh
mayoritas dari mereka dan tidak mencapai tingat ijma’. Dalam suratnya yang
dikirimkan kepada al-Laits ibnu Sa’ad Imam Malik
menjelaskan akan posisi amal ahli madinah sebagai hujjah dalam penetapan hokum
islam. Demikian ini karena madinah adalah tempat hijrah Nabi Muhammad saw.,
disitu pula ayat-ayat al-Qur’an diturunkan, sehingga mereka yang bermukim di
madinah menyaksikan turunya wahyu dan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Secara
langsung sampai beliau wafat. Kondisi ini dilanjutkan oleh generasi berikutnya secara
berkesinabungan, sehingga amalan penduduk madinah menurut Imam Malik merupakan
perihal cerminan dari sunnah Rasulullah saw. Oleh karena itu posisi amal
penduduk madinah ini menurutnya lebih kuat dibanding dengan hadits ahad. [3]
Dari pernyataan
tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa imam malik lebih mengunggulkan amal ahli
madinah disbanding dengan hadits ahad, Sebagai contoh, ,Menurut Imam Malik
zakat hasil pertanian seperti sayur-sayuran dan buah-buahan selain yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Adalah tidak wajib. Jika sayur-sayuran atau buah-buahan tersebut dijual maka
uang hasil penjualannya baru wajib dizakatkan apabila berada di tangan pemiliknya
selama satu tahun, karena begitulah praktek penduduk madinah. Dalam hal ini ia
menolak keumuman hadits Rasulullah saw. Yang diriwayatkan dari salim ibn
‘abdullah dari ayahnya sebagai berikut :
عَنْ سَالِمِ بْنِ
عَبْدِاللهِ عَنْ أَبِيْهِ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه
وسلّم قال فيما سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ
أَو كان عَثَرِيًّا العُشْرُ وما سقي بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ (رواه البخارى)
Artinya : “dari salim ibn ‘abdullah
ra. dari ayahnya, dari nabi Muhammad saw., beliau bersabda : “tanaman yang
mendapat siraman dari langit dan sumber atau siraman dari air hujan maka
zakatnya sebesar 10%. Sedangkan tanaman yang disirami dengan pengairan maka
zakatnya 5%” (HR. Bukhari)
Imam Malik
tidak sependapat dengan abu hanifah yang mengatakan bahwa hadits tersebut mencakup
seluruh jenis tanaman. Menurut imam malik hadits di atas hanya berlaku pada
jenis buah-buahan yang telah dijelaskan oleh rasulullah saw, seperti korma,
anggur dan gandum (sebagai makanan pokok) yang mengenyangkan, sebab seperti
itulah yang didapati dalam praktek penduduk madinah.[4]
Pandangan Imam
Malik mengenai amal ahli madinah ini mendapat reaksi keras dari para ulama ,
antara lain Imam as-syafi’I dan abu yusuf menurut mereka, pandangan imam malik
ini terlalu berlebihan, karena penduduk madinah bukanlah orang-orang yang
ma’shum.[5]
Dengan begitu
bisa dipahami bahwa kehujjahan amal ahli madinah itu kurang disepakati oleh
jumhur ulama karena menurut mereka amal ahli madinah terlalu berlebihan, akan
tatapi walaupun jumhur ulama menolak, madzhab imam malik tetap menjadikannya amal
ahli madinah sebagai salah satu sumber
hokum.
Ø Dalil-dalil yang berhubungan dengan
amal ahli madinah
·
Firman
Allah SWT. Yang Artinya:
“orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada
mereka dan mereka pun ridha kepada Allah”.(AT-Taubah : 100)
·
Sabda
Rasulullah saw.yang berbunyi :
“hendaklah
kamu mengikuti sunnah ku dan sunnah khulafahu rasyidin sesudaku”
“sesungguhnya
para sahabat (yang tinggal dikota madinah) telah menyaksikan wahyu maka
merekahlah yang lebih mengetahui dari pada sahabat lainnya (yang tidak tinggal
dikota madinah).
Wajiblah atas kalian untuk berpegang pada
sunnahku dan sunnah para penggantiku yang lurus. Pegang erat sunnah itu dan
gigitlah dengan geraham. (HR. Ahmad)
Dari dua dalil naqli kita bisa ambil kesimpulan bahwa Allah dan
Rasulnya menghanjurkan untuk mengikuti orang – orang yang hidup dan berjuang
dengan nabi Muhammad saw dan dalam keadaan beriman, karena para sahabat yang
paling banyak tahu bagaimana rasulullah menerima wahyu terutama para sahabat
yang tinggal di madinah .
C.
MACAM – MACAM AHLI
MADINAH DAN CONTOHNYA
1.
Perbuatan
dari segi naqli, contonya :
Zakat apel dan buah-buahan mu’adz bin jabal berkata bahwasanya
Rasulullah saw bersabda yang artinya : “apabila sawah yang dialiri air hujan
maka ia mengeluarkan zakat sepersepuluh” gandum jahe harus mengeluarkan
sedangkan mentimun, melon, semangka, delima, dan tebu tidak diwajibkan
mengeluarkan zakatnya, hasan bin ‘imarah meriwayatkan bahwasanya mu’adz bin
jabal bertanya kepada Rasulullah tentang zakat buah-buahan maka Rasulullah
menjawab (maka tida ada zakat baginya menurut abu musa bahwasannya hadits yang
diriwayatkan hasan adalah hadits mursal. Maka diradh kembali oleh al-lais dari
ayat al-Quran yang artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan
zakat itu kamu membersikan dan mensucikan mereka” dan Allah swt berfirman “Hai
orang –orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari untuk
kamu”
2.
Perbuatn
dari segi istidlal, contohnya :
Sujud tilawah, sykur, syahwi, dan lain-lain kecuali sujud shad
3.
Perbuatan
dari ssegi istilah, contohnya :
Meminjamkan binatang tidak apa-apa asalkan dikembalikan dala,
keadaan seperti semula akan tetapi menurut ahlul madinah tidak boleh Karen
ditakutkan akan terjadi kerusakan dan pertikaian jikalau hewannya melahirkan.
4.
Perbuatan
dari segi istinbath dan ijtihad; contohnya :
Ketika Imam Malik mengumandangkan azan fazar setelah itu datanglah
abu yusuf dan mengatakan kenapa engkau lakukan hal ini wahai imam malik,
kemudian imam malik menjawab : subhanallah, ketahuilah bahwasannya perbuatan ini adalah hal yang sangat mulia
karena semenjak zaman rasulullah masih memimpin kita hingga zaman sekarang
tidak seorang pun yang berani untuk mencegah amalan ini.
D.
JENIS - JENIS AMAL
AHLI MADINAH
Amalan ahlu madinah telah diwarisi
melalui 2 cara yaitu[6]:
a.
Jalan
perpindahan
Amalan yang diwarisi melalui jalan
ini terbagi kepada 3 bagian :
Ø Sesuatu amalan yang berhubungan dengan nabi Muhammad saw, baik
berupa kata-kata, perbuatan, dan taqrir.
Ø Ijma’ terhadap penentuan kadar-kadar sesuatu dan penentuan tempat,
contohnya penentuan kadar timbangan dan penentuan tempat shalat, mimbar atau
kubur.
Ø Ijma’ terhadap amalan-amalan berterusan sejak zaman nabi Muhammad
saw. Contohnya azan diulang sebanyak dua kali, azan di tempat tinngi dan
sebagainya.
b.
Jalan
ijtihad
Amalan yang diwarisi melalui jalan
ijtihad, ulama Maliki telah berselisihan kepada 3 pendapat, yaitu :
Ø Ijtihad tidak dikira sebagai ijma’ dan bukannya dianggap sebagai
perajih
Ø Ijtihad ulama madinah tidak dikira sebagai hujjah
Ø Ijtihad ulama madinah merupakan
hujjah tetapi tidak salah berlakunya khilaf
E.
KEUNGGULAN MADINAH
Ø Allah swt telah memilih
kota madinah sebagai tempat diturunkannya ayat al-Quran dan syari’at islam,
(baca: sejarah Rasul hijrah ke madinah)
Ø setelah Rasulullah wafat
banyak para sahabat yang tinggal di madinah dari pada kota lain. di madinah 150
orang, sedangkan para sahabat yang tinggal di mekah berjumlah 50 orang, para
sahabat yang tinggal di irak berjumlah 105 orang, 50 orang berada di bashrah
dan 55 orang berada di kufah, dan para sahabat yang tinggal di syam 50 orang
begitu juga dengan kota mesir, yaman dan khurasan.
Ø Rasulullah saw bersabda:
Mâ baina baytî wâ mimbarî raudhatun min riyâdhil al-Jannah, yang artinya
terdapat sebuah taman dari syurga diantara rumahku dan mimbarku,yaitu kota madinah.
Dan Rasulullah Bersabda: Shalatun Fi Masjidi Haja Khairum Min Alfa Shalatin
illa al-Masjid al-haram(H.R. Muttafaqun ‘Alaih), yang artinya Shalat dimesjid
nabawi lebih baik dari seribu shalat dimesjid lain kecuali mesjidil haram,
Ø Syaikh Muhammad Habibullah
asy-Syanqithi mengatakan dalam syairnya: Washafahu Bi’âlami al-Madînah Fîhi Min
al-Fawâidi as-Samaniyyah , yang artinya Imam Malik memuji kota madinah karena
didalamnya terdapat faedah-faedah yang sangat berlian.
Ø dikota Madinah terdapat
mesjid Quba atau Taqwa yang memiliki keistimewaan karena mesjid ini yang
pertama kali didirikan oleh Rasulullah meskipun orang-orang munafiq mendirikan
mesjid ad-dharrâk , dan Allah swt Berfirman: Lâ Taqum Fîhi lamasjidun ussisa
‘Ala at-taqwa min awwali yawmin Ahaqqu An Taqûmu Fîhi Rijâlul Yuhibbûna An
YatathaHHarû) yang artinya: Janganlah kamu sembahyang dalam mesjid itu
selama-lamnya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa(Mesjid
Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang didalamnya.
Didalamnya ada orang-orang yang membersihkan diri.
Ø Aisyah R.a. berkata:
seluruh Negara dikuasai dengan pedang sedangkan kota madinah dibuka hanya
dengan al-Quran.[7]
F.
PERBEDAAN PENDAPAT
Perbedaan pendapat disini tentang A’mâl Ahli
al-Madînah sebagai Ijma’, Ijtihad. Ibnu Hajm mengatakan :A’mâlu Ahlil Madînah
sebagai Ijma’, baik digunakan sebagai alasan dari segi Naqal maupun dari segi
Ijtihâd
Imam al-Bazdawî berpendapat : apabila para
sahabat dimadinah berijma’ maka tak ada pertentangan dari manapun. Imam
al-Musawwadah menyampaikan tentang A’mâlu Ahlil Madînah : apabila Ahlul Madînah
bersepakat tentang sesuatu, maka ia sebagai ijma’ maqthu’ walaupun ada
pertentangan dari ulama yang lain.
Adapun alasan mereka tentang ijma’ ahlil madînah
sebagai ijma’ umat adalah sebagai berikut [8]:
Ø Rasulullah saw bersabda
yang artinya (aku telah diperintahkan Allah untuk berhijrah ke sebuah kampung
yang sangat mulia, orang-orang munafiq menamakannya yasrib akan tetapi ia
adalah kota madinah yang menyingkirkan perbuatan yang jelek-jelek, sebagaimana
tukang besi menghilangkan kotoran besi)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya
(sesungguhnya iman akan kembali ke kota madinah sebagaimana ular akan kembali
kesarangnya)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya (barang
siapa yang ingin menghancurkan kota madinah maka Allah akan menyiksanya
sebagaimana mencairnya garam didalam air)
Ø Sesungguhnya kota
madinah adalah tempat berhijrahnya rasulullah, tempat kuburan rasulullah,
tempat diturunkannya wahyu, tempat bermusyawarahnya sahabat-sahabat, tempat
menyebar luasnya agama islam, tempat berkembangnya ilmu pengetahuan sekaligus
sumbernya, dan tak akan melencang dari kebenaran segala sesuatu yang mereka
(ahlul madînah) sepakati bersama.
Ø sesungguhnya ahlul
madînah telah menyaksikan wahyu diturunkan, mereka telah mendengar takwil dan
tafsir al-Quran, dan mereka lebih mengetahui tentang keadaan Rasullah saw, maka
tak ada lagi kekhawatiran dari mereka.
Ø sesungguhnya ahlul
madînah telah menyaksikan akhir perbuatan dan perkataan Rasulullah, mereka
telah mengetahui apa saja yang di hapus dan apa saja yang belum dihapus.
Ø Bagi para sahabat
apabila meninggalkan kota madinah kemudian mereka berijma’ maka dianjurkan
untuk menanyakannya kembali ke kota madinah, apabila terjadi perbedaan dalam
berijma’maka ia harus membatalkan ijma’nya, seperti Ibun Mas’ud
Ø sesungguhnya periwayatan
ahlul madînah lebih didahulukan dari periwayatan yang lainnya.
Ø bahwasanya ahlul madînah
tidak pernah menyembunyikan satu hukumpun dari nabi Muhammad saw karena
kebanyakan sahabat yang tinggal diluar kota madinah menyembunyikan sebagian
hukum seperti mereka tidak menerima sebuah ijma’ kecuali ijma’ itu rajah.
Kebanyakan ‘ulamâu al-Ushûliyyin selain Imam
Malik bahwasanya A’mâlul Ahlil Madînah dikatakan hanya sebagai Ijma’ dan mereka
menentang pendapat Imam Malik tentan Ijma’ Ahlil Madînah sebagai Ijma’ umat,
bahkan mereka menentang bahwasanya Ijma’Ahlul Madînah sebagai hujjah sepanjang
masa tidak membatasinya hanya sampai pada masa tabi’in, maka pendapat Imam
Malik Adalah pendapat yang keliru bahkan fâsid karena Ijma’ itu harus
disepakati terlebih dahulu oleh para ulama, sedangkan Ahlul Madînah hanya
sebagian ulama dan orang-orang yang bermukim dikota madinah tidak semuanya
orang mukmin, Ijma’ itu kesepakatan Mujtahid atas sebuah masalah yang belum
terdapat didalam al-Quran dan Sunnah sedangkan kesepakatan Ahlul Madînah tidak
bisa dikatakan kesepakatan semua mujtahid diseluruh dunia karena didaerah lain
juga terdapat ulama, seperti mesir, dan kufah,
Ijtihad Ahlil Madînah hanya bisa dijadikan
sebagai hujjah bagi orang-orang mukmin yang tinggal dikota madinah, kemudian
apabila ulama yang berIjtihad pendah atau berhijrah kekota lain maka apa yang
akan terjadi? Oleh karena itu Ijma’ Ahlil Madînah tidak bisa dijadikan sebagai
hujjah.
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø ‘amal ahli madinah yakni perkataan atau perbuatan yang disepakati
oleh para penduduk madinah dalam lingkungan awal kurun ketiga hijrah yang
mempunyai kaitan dengan para sahabat pada zaman rasulullah saw, ‘amal mahlul
madinah disebut juga ijma’ ahlul madinah.
Ø kehujjahan amal ahli madinah itu kurang disepakati oleh jumhur
ulama karena menurut mereka amal ahli madinah terlalu berlebihan, akan tatapi
walaupun jumhur ulama menolak, madzhab imam malik tetap menjadikannya amal ahli
madinah sebagai salah satu sumber hokum.
Ø Dilihat macan – macamnya amal ahlu
madinah terbagi menjadi 4 bagian yakni
·
Perbuatan dari segi naqli
·
Pebuatan dari segi istidlal
·
Perbuatan dari segi istilah
·
Perbutan dari segi ijtihad dan istinbath
Ø Dilihat dri macam – macamnya amal
ahlu madinah terbagi menjadi 2 jalan, yakni:
·
Jalan perpindahan
·
Jalan ijtihad
DAFTAR PUSTAKA
___Syaiban,kasuwi, metode ijtihad ibnu rusyd, Jakarta:kitab minar,2005
___Agustina,risa, kamus lengkap
bahasa indonesia ,surabaya: serba jaya
___Ahmad bin ali bin hajar
al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams
mesir,cet.III,1421H/2000M.
___Dr. Adil Muhammad shalah abu
al-ala, khashaishu as-suar wal al-ayati al-madinah, Dar al-Qiblah
Lissyaqafah al-islamiyyah, Jeddah, cet I, 1420H/1999M
___Prof, Dr, Ahmad Muhammad Nur Saif,
majmu’atu ‘amali ahli al-madinah bayna musthalahat malik wa aria
al-ushuliyyin, dar al-buhust liddirasat al-islamiyyah wa ihyau at-turats,
Dubai, Cet, III, 1423H/2002M.
\
[1]Risa,
Agustina, Kamus lengkap bahasa Indonesia, (Surabaya: serba jaya)
[2] Ahmad
bin ali bin hajar al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams
mesir,cet.III,1421H/2000M
[3]
Kasuwi syaiban,metode ijtihad ibnu rusyd. (Jakarta:kitab minar,2005)
hal.181-182
[4]
Kasuwi syaiban,op,cit,.hal.182-183
[5] Kasuwi
syaiban,op,cit,.hal.183
[6]
Prof, Dr, Ahmad Muhammad Nur Saif, majmu’atu ‘amali ahli al-madinah bayna
musthalahat malik wa aria al-ushuliyyin, dar al-buhust liddirasat
al-islamiyyah wa ihyau at-turats, Dubai, Cet, III, 1423H/2002M
[7] Dr.
Adil Muhammad shalah abu al-ala, khashaishu as-suar wal al-ayati al-madinah,
Dar al-Qiblah Lissyaqafah al-islamiyyah, Jeddah, cet I, 1420H/1999M
[8]Ahmad
bin ali bin hajar al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams
mesir,cet.III,1421H/2000M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar