Kamis, 26 Mei 2016

AMAL AHLI MADINAH


PENDAHULUAN

I.            LATAR BELAKANG

Sumber hukum islam terbagi dua, ada yang disepakati dan ada pula yang tidak di sepakati, diantara hukum  yang tidak disepakati yaitu ‘amal  ahlul madinah, ‘ulama yang memakai  ‘amal ahlul madinah sebagai  sumber hukum islam yaitu madzhab imam malik, mereka menjadikannya sebagai penetapan sumber hokum karena menurut mereka pebuatan ahlul madinah adalah cerminan perilaku rasulullah saw.

II.          RUMUSAN MASALAH

·         Apa yang dimaksud ‘amal ahlul madinah ?
·         Kehujjahan ‘amal ahlul madinah ?
·         Jenis, macam ‘amal ahlul madinah serta contohnya ?
·         Keunggulan kota madinah
·         Perbedaan pendapat tentang amal ahli madinah sebagai ijma

III.        TUJUAN MASALAH

·         Supaya mengetahui pengertian ‘amal ahlul madinah
·         Agar dapat memahaminya secara luas
·         Agar tidak diragukan dalam pengambilan hukum

PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN ‘AMAL AHLUL MADINAH

‘amal ahlul madinah di pandang dari segi bahasa diambil dari tiga kata, yakni ‘amal, ahli, dan madinah. ‘amal berarti perbuatan atau amalan, lalu ahli berarti kerabat, keluarga, atau famili, sedangkan madinah berarti kota yang berada di negara Saudi ‘arabiyyah berada di hijaz sebelah utara kota mekkah[1].
Perbedaan pendapat tentang pengertian ‘amal ahlul madinah
Ø  Pertama menurut tujuannya adalah pebuatan yang dikerjakan ahlul madinah dari sunnah-sunnah rasulullah baik dari segi dalil-dalil maupun pendapat-pendapat
Ø  Kedua menurut asalnya yaitu  pengambilan sunnah-sunnah dari rasulullah, mengambil dalil-dalil dan pendapat-pendapat dari para sahabat dan tabi’in setelah rasulullah wafat.
Ø  Ketiga menurut bentuk dan tingkatannya yakni menurut jumhur  dalil-dalil yang diambil dari para sahabat yang tinggal di madinah sedangkan menurut sebagian ulama malikiyyah dalil-dalil yang diambil dari sahabat setelah wafatnya rasulullah.
Ø  Menurut ibnu rusdi makna ‘amal terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1.      Perbuatan naqli
2.      Pebuatan yang sesuai dengan ijma’ ahlul madinah dan qiyas
3.      Perbuatan sesuai ijtihad ahlul madinah akan tetapi hanya sampai pada masa sahabat.
Ø  Menurut ibnu taimiyyah makna ‘amal terbagi empat macam, yakni:
1.      Perbuatan yang dikerjakkan sesuai sunnah rasulullah
2.      Perbuatan yang dilaksanakan sesuai dengan para sahabat di madinah
3.       Apabila terjadi suatu permasalahan memiliki dua dalil seperti dua hadits atau dua qiyas, maka yang lebih kuat adalah perkataan ahlul madinah
4.      Perbuatan yang sesuai dengan ijma’ tabi’in dan tabi’ tabi’in yang berada di madinah
Ø  Menurut ibnu qayyim ‘amal terbagi dua macam, yani
1.      Perbuatan yang diambil dengan cara periwayatan dan pemindahan
2.      Perbuatan secara ijtihad dan istinbath

Ø  Menurut al-Qadhi ‘iyadh membagi ‘amal menjadi dua bagian, yakni:
1.      Perbuatan yang sesuai atau tak ada pertentangan baik secara periwayatan maupun secera ijtihad pada masa rasulullah
2.      Apabila terjadi khabar yang bertentengan, maka  perbuatan yang akan dilaksanakan amat lemah maka sangat perlu mengambil perbuatan para sahabat dan mutaakhir yang tidakk bertentengan dengan sunnah[2].

Dari pengertian secara bahasa dan perbedaan pendapat para ulama kita dapat ambil kesimpulan bahwa ‘amal ahli madinah yakni perkataan atau perbuatan yang disepakati oleh para penduduk madinah dalam lingkungan awal kurun ketiga hijrah yang mempunyai kaitan dengan para sahabat pada zaman rasulullah saw, ‘amal mahlul madinah disebut juga ijma’ ahlul madinah.

B.   KEHUJJAHAN ‘AMAL AHLI MADINAH

Amal ahli madinah menurut Imam Malik bisa dijadikan hujjah sekalipun hanya dilakukan oleh mayoritas dari mereka dan tidak mencapai tingat ijma’. Dalam suratnya yang dikirimkan   kepada al-Laits ibnu Sa’ad Imam Malik menjelaskan akan posisi amal ahli madinah sebagai hujjah dalam penetapan hokum islam. Demikian ini karena madinah adalah tempat hijrah Nabi Muhammad saw., disitu pula ayat-ayat al-Qur’an diturunkan, sehingga mereka yang bermukim di madinah menyaksikan turunya wahyu dan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Secara langsung sampai beliau wafat. Kondisi ini dilanjutkan oleh generasi berikutnya secara berkesinabungan, sehingga amalan penduduk madinah menurut Imam Malik merupakan perihal cerminan dari sunnah Rasulullah saw. Oleh karena itu posisi amal penduduk madinah ini menurutnya lebih kuat dibanding dengan hadits ahad. [3]
Dari pernyataan tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa imam malik lebih mengunggulkan amal ahli madinah disbanding dengan hadits ahad, Sebagai contoh, ,Menurut Imam Malik zakat hasil pertanian seperti sayur-sayuran dan buah-buahan selain  yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. Adalah tidak wajib. Jika sayur-sayuran atau buah-buahan tersebut dijual maka uang hasil penjualannya baru wajib dizakatkan apabila berada di tangan pemiliknya selama satu tahun, karena begitulah praktek penduduk madinah. Dalam hal ini ia menolak keumuman hadits Rasulullah saw. Yang diriwayatkan dari salim ibn ‘abdullah dari ayahnya sebagai berikut :

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِاللهِ عَنْ أَبِيْهِ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وسلّم قال فيما سَقَتِ السَّمَاءُ  وَالعُيُونُ أَو كان عَثَرِيًّا العُشْرُ وما سقي بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ (رواه البخارى)

   Artinya : “dari salim ibn ‘abdullah ra. dari ayahnya, dari nabi Muhammad saw., beliau bersabda : “tanaman yang mendapat siraman dari langit dan sumber atau siraman dari air hujan maka zakatnya sebesar 10%. Sedangkan tanaman yang disirami dengan pengairan maka zakatnya 5%” (HR. Bukhari)

Imam Malik tidak sependapat dengan abu hanifah yang mengatakan bahwa hadits tersebut mencakup seluruh jenis tanaman. Menurut imam malik hadits di atas hanya berlaku pada jenis buah-buahan yang telah dijelaskan oleh rasulullah saw, seperti korma, anggur dan gandum (sebagai makanan pokok) yang mengenyangkan, sebab seperti itulah yang didapati dalam praktek penduduk madinah.[4]
Pandangan Imam Malik mengenai amal ahli madinah ini mendapat reaksi keras dari para ulama , antara lain Imam as-syafi’I dan abu yusuf menurut mereka, pandangan imam malik ini terlalu berlebihan, karena penduduk madinah bukanlah orang-orang yang ma’shum.[5]
Dengan begitu bisa dipahami bahwa kehujjahan amal ahli madinah itu kurang disepakati oleh jumhur ulama karena menurut mereka amal ahli madinah terlalu berlebihan, akan tatapi walaupun jumhur ulama menolak, madzhab imam malik tetap menjadikannya amal ahli madinah sebagai  salah satu sumber hokum.


Ø  Dalil-dalil yang berhubungan dengan amal ahli madinah
·         Firman Allah SWT. Yang Artinya:
“orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah”.(AT-Taubah : 100)

·         Sabda Rasulullah saw.yang berbunyi :

“hendaklah kamu mengikuti sunnah ku dan sunnah khulafahu rasyidin sesudaku”

“sesungguhnya para sahabat (yang tinggal dikota madinah) telah menyaksikan wahyu maka merekahlah yang lebih mengetahui dari pada sahabat lainnya (yang tidak tinggal dikota madinah).

Wajiblah atas kalian untuk berpegang pada sunnahku dan sunnah para penggantiku yang lurus. Pegang erat sunnah itu dan gigitlah dengan geraham. (HR. Ahmad)

Dari dua dalil naqli kita bisa ambil kesimpulan bahwa Allah dan Rasulnya menghanjurkan untuk mengikuti orang – orang yang hidup dan berjuang dengan nabi Muhammad saw dan dalam keadaan beriman, karena para sahabat yang paling banyak tahu bagaimana rasulullah menerima wahyu terutama para sahabat yang tinggal di madinah .




C.   MACAM – MACAM AHLI MADINAH DAN CONTOHNYA


1.      Perbuatan dari segi naqli, contonya :
Zakat apel dan buah-buahan mu’adz bin jabal berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya : “apabila sawah yang dialiri air hujan maka ia mengeluarkan zakat sepersepuluh” gandum jahe harus mengeluarkan sedangkan mentimun, melon, semangka, delima, dan tebu tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya, hasan bin ‘imarah meriwayatkan bahwasanya mu’adz bin jabal bertanya kepada Rasulullah tentang zakat buah-buahan maka Rasulullah menjawab (maka tida ada zakat baginya menurut abu musa bahwasannya hadits yang diriwayatkan hasan adalah hadits mursal. Maka diradh kembali oleh al-lais dari ayat al-Quran yang artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersikan dan mensucikan mereka” dan Allah swt berfirman “Hai orang –orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari untuk kamu”

2.      Perbuatn dari segi istidlal, contohnya :
Sujud tilawah, sykur, syahwi, dan lain-lain kecuali sujud shad
3.      Perbuatan dari ssegi istilah, contohnya :
Meminjamkan binatang tidak apa-apa asalkan dikembalikan dala, keadaan seperti semula akan tetapi menurut ahlul madinah tidak boleh Karen ditakutkan akan terjadi kerusakan dan pertikaian jikalau hewannya melahirkan.
4.      Perbuatan dari segi istinbath dan ijtihad; contohnya :
Ketika Imam Malik mengumandangkan azan fazar setelah itu datanglah abu yusuf dan mengatakan kenapa engkau lakukan hal ini wahai imam malik, kemudian imam malik menjawab : subhanallah, ketahuilah bahwasannya  perbuatan ini adalah hal yang sangat mulia karena semenjak zaman rasulullah masih memimpin kita hingga zaman sekarang tidak seorang pun yang berani untuk mencegah amalan ini.

D.  JENIS - JENIS AMAL AHLI MADINAH

Amalan ahlu madinah telah diwarisi melalui 2 cara yaitu[6]:
a.       Jalan perpindahan
Amalan yang diwarisi melalui jalan ini terbagi kepada 3 bagian :
Ø  Sesuatu amalan yang berhubungan dengan nabi Muhammad saw, baik berupa kata-kata, perbuatan, dan taqrir.
Ø  Ijma’ terhadap penentuan kadar-kadar sesuatu dan penentuan tempat, contohnya penentuan kadar timbangan dan penentuan tempat shalat, mimbar atau kubur.
Ø  Ijma’ terhadap amalan-amalan berterusan sejak zaman nabi Muhammad saw. Contohnya azan diulang sebanyak dua kali, azan di tempat tinngi dan sebagainya.
b.      Jalan ijtihad
Amalan yang diwarisi melalui jalan ijtihad, ulama Maliki telah berselisihan kepada 3 pendapat, yaitu :
Ø  Ijtihad tidak dikira sebagai ijma’ dan bukannya dianggap sebagai perajih
Ø  Ijtihad ulama madinah tidak dikira sebagai hujjah
Ø  Ijtihad ulama madinah  merupakan hujjah tetapi tidak salah berlakunya khilaf

E.   KEUNGGULAN MADINAH

Ø  Allah swt telah memilih kota madinah sebagai tempat diturunkannya ayat al-Quran dan syari’at islam, (baca: sejarah Rasul hijrah ke madinah)
Ø  setelah Rasulullah wafat banyak para sahabat yang tinggal di madinah dari pada kota lain. di madinah 150 orang, sedangkan para sahabat yang tinggal di mekah berjumlah 50 orang, para sahabat yang tinggal di irak berjumlah 105 orang, 50 orang berada di bashrah dan 55 orang berada di kufah, dan para sahabat yang tinggal di syam 50 orang begitu juga dengan kota mesir, yaman dan khurasan.
Ø  Rasulullah saw bersabda: Mâ baina baytî wâ mimbarî raudhatun min riyâdhil al-Jannah, yang artinya terdapat sebuah taman dari syurga diantara rumahku dan mimbarku,yaitu kota madinah. Dan Rasulullah Bersabda: Shalatun Fi Masjidi Haja Khairum Min Alfa Shalatin illa al-Masjid al-haram(H.R. Muttafaqun ‘Alaih), yang artinya Shalat dimesjid nabawi lebih baik dari seribu shalat dimesjid lain kecuali mesjidil haram,
Ø  Syaikh Muhammad Habibullah asy-Syanqithi mengatakan dalam syairnya: Washafahu Bi’âlami al-Madînah Fîhi Min al-Fawâidi as-Samaniyyah , yang artinya Imam Malik memuji kota madinah karena didalamnya terdapat faedah-faedah yang sangat berlian.
Ø  dikota Madinah terdapat mesjid Quba atau Taqwa yang memiliki keistimewaan karena mesjid ini yang pertama kali didirikan oleh Rasulullah meskipun orang-orang munafiq mendirikan mesjid ad-dharrâk , dan Allah swt Berfirman: Lâ Taqum Fîhi lamasjidun ussisa ‘Ala at-taqwa min awwali yawmin Ahaqqu An Taqûmu Fîhi Rijâlul Yuhibbûna An YatathaHHarû) yang artinya: Janganlah kamu sembahyang dalam mesjid itu selama-lamnya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa(Mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang didalamnya. Didalamnya ada orang-orang yang membersihkan diri.
Ø  Aisyah R.a. berkata: seluruh Negara dikuasai dengan pedang sedangkan kota madinah dibuka hanya dengan al-Quran.[7]

 

F.   PERBEDAAN PENDAPAT


Perbedaan pendapat disini tentang A’mâl Ahli al-Madînah sebagai Ijma’, Ijtihad. Ibnu Hajm mengatakan :A’mâlu Ahlil Madînah sebagai Ijma’, baik digunakan sebagai alasan dari segi Naqal maupun dari segi Ijtihâd
Imam al-Bazdawî berpendapat : apabila para sahabat dimadinah berijma’ maka tak ada pertentangan dari manapun. Imam al-Musawwadah menyampaikan tentang A’mâlu Ahlil Madînah : apabila Ahlul Madînah bersepakat tentang sesuatu, maka ia sebagai ijma’ maqthu’ walaupun ada pertentangan dari ulama yang lain.

Adapun alasan mereka tentang ijma’ ahlil madînah sebagai ijma’ umat adalah sebagai berikut [8]:
Ø  Rasulullah saw bersabda yang artinya (aku telah diperintahkan Allah untuk berhijrah ke sebuah kampung yang sangat mulia, orang-orang munafiq menamakannya yasrib akan tetapi ia adalah kota madinah yang menyingkirkan perbuatan yang jelek-jelek, sebagaimana tukang besi menghilangkan kotoran besi)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya (sesungguhnya iman akan kembali ke kota madinah sebagaimana ular akan kembali kesarangnya)
Dan Rasulullah saw bersabda yang artinya (barang siapa yang ingin menghancurkan kota madinah maka Allah akan menyiksanya sebagaimana mencairnya garam didalam air)
Ø  Sesungguhnya kota madinah adalah tempat berhijrahnya rasulullah, tempat kuburan rasulullah, tempat diturunkannya wahyu, tempat bermusyawarahnya sahabat-sahabat, tempat menyebar luasnya agama islam, tempat berkembangnya ilmu pengetahuan sekaligus sumbernya, dan tak akan melencang dari kebenaran segala sesuatu yang mereka (ahlul madînah) sepakati bersama.
Ø  sesungguhnya ahlul madînah telah menyaksikan wahyu diturunkan, mereka telah mendengar takwil dan tafsir al-Quran, dan mereka lebih mengetahui tentang keadaan Rasullah saw, maka tak ada lagi kekhawatiran dari mereka.
Ø  sesungguhnya ahlul madînah telah menyaksikan akhir perbuatan dan perkataan Rasulullah, mereka telah mengetahui apa saja yang di hapus dan apa saja yang belum dihapus.
Ø  Bagi para sahabat apabila meninggalkan kota madinah kemudian mereka berijma’ maka dianjurkan untuk menanyakannya kembali ke kota madinah, apabila terjadi perbedaan dalam berijma’maka ia harus membatalkan ijma’nya, seperti Ibun Mas’ud
Ø  sesungguhnya periwayatan ahlul madînah lebih didahulukan dari periwayatan yang lainnya.
Ø  bahwasanya ahlul madînah tidak pernah menyembunyikan satu hukumpun dari nabi Muhammad saw karena kebanyakan sahabat yang tinggal diluar kota madinah menyembunyikan sebagian hukum seperti mereka tidak menerima sebuah ijma’ kecuali ijma’ itu rajah.
Kebanyakan ‘ulamâu al-Ushûliyyin selain Imam Malik bahwasanya A’mâlul Ahlil Madînah dikatakan hanya sebagai Ijma’ dan mereka menentang pendapat Imam Malik tentan Ijma’ Ahlil Madînah sebagai Ijma’ umat, bahkan mereka menentang bahwasanya Ijma’Ahlul Madînah sebagai hujjah sepanjang masa tidak membatasinya hanya sampai pada masa tabi’in, maka pendapat Imam Malik Adalah pendapat yang keliru bahkan fâsid karena Ijma’ itu harus disepakati terlebih dahulu oleh para ulama, sedangkan Ahlul Madînah hanya sebagian ulama dan orang-orang yang bermukim dikota madinah tidak semuanya orang mukmin, Ijma’ itu kesepakatan Mujtahid atas sebuah masalah yang belum terdapat didalam al-Quran dan Sunnah sedangkan kesepakatan Ahlul Madînah tidak bisa dikatakan kesepakatan semua mujtahid diseluruh dunia karena didaerah lain juga terdapat ulama, seperti mesir, dan kufah,
Ijtihad Ahlil Madînah hanya bisa dijadikan sebagai hujjah bagi orang-orang mukmin yang tinggal dikota madinah, kemudian apabila ulama yang berIjtihad pendah atau berhijrah kekota lain maka apa yang akan terjadi? Oleh karena itu Ijma’ Ahlil Madînah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

PENUTUP

KESIMPULAN


Ø  ‘amal ahli madinah yakni perkataan atau perbuatan yang disepakati oleh para penduduk madinah dalam lingkungan awal kurun ketiga hijrah yang mempunyai kaitan dengan para sahabat pada zaman rasulullah saw, ‘amal mahlul madinah disebut juga ijma’ ahlul madinah.
Ø  kehujjahan amal ahli madinah itu kurang disepakati oleh jumhur ulama karena menurut mereka amal ahli madinah terlalu berlebihan, akan tatapi walaupun jumhur ulama menolak, madzhab imam malik tetap menjadikannya amal ahli madinah sebagai  salah satu sumber hokum.
Ø Dilihat macan – macamnya amal ahlu madinah terbagi menjadi 4 bagian yakni
·        Perbuatan dari segi naqli
·        Pebuatan dari segi istidlal
·        Perbuatan dari segi istilah
·        Perbutan dari segi ijtihad dan istinbath
Ø Dilihat dri macam – macamnya amal ahlu madinah terbagi menjadi 2 jalan, yakni:
·        Jalan perpindahan
·        Jalan ijtihad

  

DAFTAR PUSTAKA

___Syaiban,kasuwi, metode ijtihad ibnu rusyd, Jakarta:kitab minar,2005  
___Agustina,risa, kamus lengkap bahasa indonesia ,surabaya: serba jaya
___Ahmad bin ali bin hajar al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams mesir,cet.III,1421H/2000M.
___Dr. Adil Muhammad shalah abu al-ala, khashaishu as-suar wal al-ayati al-madinah, Dar al-Qiblah Lissyaqafah al-islamiyyah, Jeddah, cet I, 1420H/1999M
___Prof, Dr, Ahmad Muhammad Nur Saif, majmu’atu ‘amali ahli al-madinah bayna musthalahat malik wa aria al-ushuliyyin, dar al-buhust liddirasat al-islamiyyah wa ihyau at-turats, Dubai, Cet, III, 1423H/2002M.








\





[1]Risa, Agustina, Kamus lengkap bahasa Indonesia, (Surabaya: serba jaya)
[2] Ahmad bin ali bin hajar al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams mesir,cet.III,1421H/2000M
[3] Kasuwi syaiban,metode ijtihad ibnu rusyd. (Jakarta:kitab minar,2005) hal.181-182
[4] Kasuwi syaiban,op,cit,.hal.182-183
[5] Kasuwi syaiban,op,cit,.hal.183
[6] Prof, Dr, Ahmad Muhammad Nur Saif, majmu’atu ‘amali ahli al-madinah bayna musthalahat malik wa aria al-ushuliyyin, dar al-buhust liddirasat al-islamiyyah wa ihyau at-turats, Dubai, Cet, III, 1423H/2002M
[7] Dr. Adil Muhammad shalah abu al-ala, khashaishu as-suar wal al-ayati al-madinah, Dar al-Qiblah Lissyaqafah al-islamiyyah, Jeddah, cet I, 1420H/1999M
[8]Ahmad bin ali bin hajar al-Asqolani, Fathul al-Bari, Dar At-taqwa,ain syams mesir,cet.III,1421H/2000M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar