BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Seperti kita ketahui, bahwasannya setiap Negara ingin negaranya itu
berfungsi dengan maksimal maksudnya berjalan dengan baik dan bersih di semua kinerja
pemerintahannya maka karena itu, banyak Negara-negara yang terus berusaha
membuat negaranya itu baik.
Maka factor untuk memenuhi itu adalah
dengan cara melaksanakan system pemerintahan yang benar untuk mewujudkan Negara
yang maju, banyak Negara-negara berkembang yang belajar kepada Negara maju
supaya negaranya bisa maju
Maka konsep dasar untuk menjadikan
Negara maju itu adalah GOOD GOVERNANCE, maka dengan demikian kita perlu
mengetahui pengertian good governance secara terperinci supya bisa mengetahui
system pemerintahan dengan baik untuk membuat Negara yang maju.
B. Rumusan Masalah
I.
Bagaimana konsep dasar good governance ?
II.
Bagaimana cara mewujudkan good governance ?
C. Tujuan
I.
Mengetahui apa pengertian good governance ?
II.
Mengetahui unsur pembentukan good governance ?
III.
Mengetahui prinsip good governance ?
IV.
Mengetahui karakteristik good governance ?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
pengertian good governance
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia muncul pada awal
1990-an. Secara umum istilah clean and good governance memiliki
pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini,
pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintah
semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah
(lembaga swadya masyarakat) dengan istilah good corporate. Bahkan
prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapakan dalam pengelolaan
lembaga social dan kemahasiswaan dari yang paling yang sederhana hingga yang
berskala besar, sperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di tingkat rukun
tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi diatasnya[1].
Definisi lain menyebutkan governance
adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan
pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang
sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi
governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi
negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak
pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Sejalan dengan definisi-definisi diatas, pemerintah yang baik itu
berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan
bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan
dari rakyat, dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses
pembangunan. Pemerintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat
dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal.
Factor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintah dapat dikatakan baik jika
produktifitas bersinergi dengan peningkatan indicator kemampuan ekonomi rakyat,
baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan
spiritualitasnya.
Jadi intinya Good governance yaitu segala tindak laku
yang baik yang mengarahkan, mengendalikan, mempengaruhi urusan publik(politik,
ekonomi, administrasi) agar di praktikan dalam keseharian, mode pem. yang
efektif, efisien, jujur, transparan, & tanggung jawab .
II.
Prinsip – prinsip pokok good governance
Gambar diatas yaitu prinsip-
prinsip good governance yang insya Allah akan penulis terangkan
satu persatu secara terperinci.
1.Partisipasi (participatory)
Semua warga masyarakat mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah
yang mewakili kepentingan meraka. Partisipasi menyeluruh tersebut
dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara
konstruktif. untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek
pembangunan, termasuk dalam sector – sektor kehidupan social lainnya selain
kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi.
2.Penegakan hukum
( Rule of Law )
partisipasi masyarakat dalam proses politik
dan perumusan – perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan –
aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakannya secara
konsekuen, partisipasi public dapat berubah menjadi tindakan public yang
anarkis. Dengan kata lain, pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan juga harus
ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian.
Tanpa kepastian dan aturan hukum, proses politik tidak akan berjalan dan
tertata dengan baik, seperti lalu lintas tanpa rambu – rambu atau marka jalan.
3.Transparansi (
transparency )
Transparansi (keterbukaan untuk umum)
adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance yang akan
menghasilkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana Kh A. Hasyim Muzadi berkata good
governance itu dibangun atas dasar kebebasan arus informasi (transparancy).
4.Responsif
(responsive)
Kh.Hasyim Muzadi telah berpendapat tentang
responsive yaitu lembaga – lembaga dan proses – proses harus mencoba untuk
melayani setiap “stakeholdes” , asas responsive adalah bahwa pemerintah harus
responsive terhadap persoalan – persoalan masyarakat. Affan menegaska bahwa
pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka
menyampaikan keinginan – keinginannya, tetapi mereka secara proaktif
mempelajari dan menganalisa kebutuhan – kebutuhan masyarakat , untuk kemudian
melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum[2].
Sesuai dengan asas resfonsif, setiap
unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika
social. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah
agar meiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas professional. Sedangkan etika
social nenuntut mereka agar memiliki sensifitas terhadap berbagai kebutuhan public.
5.Kesetaraan (equity/human
rights)
Good governance juga harus
didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Asas ini harus diperhatikan sungguh –sungguh oleh semua penyelenggara
pemerintah baik pusat dan daerah.
6.Efektivitas
(Effectiveness) dan Efisien (Efficiency)
konsep ini dalam sector
kegiatan – kegiatan public memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam
pelaksanaan proses – proses pekerjaan, baik oleh penjabat public maupun
partisipasi masyarakat, dan kedua efiktivitas dalam konteks hasil, yakni mampu
memberikan kesejahteraan pada sebesar – besar nya kelompok dan lapisan social.
Demikian pula makna efisiensi yang mencakup, antara lain efisiensi teknis,
efisiensi ongkos dan efisiensi kesejahteraan, yakni hasil guna dari sebuah
proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat, dan tidak ada hasil
pembangunan yang tak bermanfaat.
7.Akuntabilitas (
Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban penjabat public terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Penjabat public
dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi strategis
( inclusiveness)
Visi strategis adalah
pandangan – pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance,
karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
9.Konsensus (consensus)
Dan satu lagi prinsip yang tidak kalah
penting yaitu konsensus, Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus
dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Model pengambilan
keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar
pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia
akan mempunyai kekuatan mereka bagi semua komponen yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut.
Untuk meningkatkan dinamika dan
menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah, dalam
pengambilan berbagai kebijakan, jajaran biokrasi pemerintah harus mengembangkan
beberapa sikap antara lain:
1. Optimistic, yakni sikap yang memperlihatkan bahwa setiap
persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2. Keberanian, yakni keberanian dalam mengambil keputusan dan
kebijakan dengan penuh integrasi dan kejujuran, sesuai dengan prosedur yang
benar.
3. Keadilan yang berwatak kemurahan hati, yakni kemampuan untuk
menyeimbangkan komitmen atas orang atau kelompok dengan etik.
III.
karakteristik good governance
Ø
Adanya interaksi 3 elemen
(pemerintah,korporasi,masyarakat) secara intensif dalam merumuskan kebijakan
public.
Ø
Self empowering process dan self governing process.
Ø
Balance of forces.
Ø
Adanya kesadaran interdependensi antara 3 elemen yang
bertumpu pada kordinasi gan fasilitasi.
Namun dalam sebuah buku yang ditulis oleh A.Ubaedillah dkk,
mereka menaruh sebuah table yang berisi tentang karakteritis governance baru
sebagai berikut:
Karakter
|
Governance
|
Birokrasi klasik
|
Hubungan dengan warga negara
|
Memungkinkan adanya hubungan dan mengikut sertakan masyarakat
|
Lansung dengan pengumuman
|
Goals
|
Diarahkan dengan misi
|
Diarahkan dengan program
|
Proaktif dengan memberikan kesempatan untuk kreatif
|
Reaktif dengan individu sebagai solusi permasalhan
|
|
Prilaku umum
|
Desentralitis, kewirahusaan, pasar mengarahkan dalam penentuan pilihan
|
Centralistis, hirarki
|
Perlakuan kepada warga negara
|
Pelanggan, pemerintah dengan penekanan kepada pelanggan
|
Klien, pemerintah ditekankan kepada kepentingan spesifik
|
Nilai-nilai sukses
|
Mengembangkan hasil
|
Mengutamakan in put
|
Pengeluaran
|
Keuntungan jangka panjang
|
Keuntungan jangka pendek
|
Jaringan organisasi
|
Area horizontal, kolaborasi dengan kelompok-kelompok yang
berkepentingan
|
Hierarki, satu ukuran untuk seluruh kondisi
|
IV.
Unsur good
governance
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan
lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika
ditopang oleh 2 unsur yang saling terkait;
ü Negara.
ü Masyarakat madani
yang didalamnya terdapat sector swasta.
BAB III
KESIMPULAN
v Good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan adiministrasi
dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa
dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif
dan efesien, responsive terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.
v untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita good governance,
seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara transparan, yaitu:
a.penetapan posisi, jabatan atau kedudukan, b.kekayan pejabat public,
c,pemberian penghargaan, d.penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan
kehidupan, e.kesehatan, f.moralitas para pejabat dan aparatur pelayan public,
g.keamanan dan ketetiban, h.kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan
masyarakat.
v Salah satu tugas
pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan public kepada
masyarakat.
v Keberhasilan
dalam pelayanan public akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap
kerja birokrasi.
DAFTAR PUSAKA
·
Anshori,ibnu.2004.KH.A.HASYIM MUZADI
RELIGIUSITAS DAN CITA-CITA GOOD GOVERNANCE.surabaya.citra media
·
Ubaedillah,ahmad dkk.2006.DEMOKRASI HAK
ASASI MANUSIA DAN MASYARAKAT MADANI.jakarta.ICCE UIN JAKARTA
Dari
internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar