Selasa, 19 April 2016

GOOD GOVERNANCE












   

                   


BAB I
PENDAHULUAN
  A.  Latar belakang
  Seperti kita ketahui, bahwasannya setiap Negara ingin negaranya itu berfungsi dengan maksimal maksudnya berjalan dengan baik dan bersih di semua kinerja pemerintahannya maka karena itu, banyak Negara-negara yang terus berusaha membuat negaranya itu baik.
   Maka factor untuk memenuhi itu adalah dengan cara melaksanakan system pemerintahan yang benar untuk mewujudkan Negara yang maju, banyak Negara-negara berkembang yang belajar kepada Negara maju supaya negaranya bisa maju
   Maka konsep dasar untuk menjadikan Negara maju itu adalah GOOD GOVERNANCE, maka dengan demikian kita perlu mengetahui pengertian good governance secara terperinci supya bisa mengetahui system pemerintahan dengan baik untuk membuat Negara yang maju.


  B.  Rumusan Masalah

                      I.        Bagaimana konsep dasar good governance ?
                    II.        Bagaimana cara mewujudkan good governance ?

  C.  Tujuan

                      I.        Mengetahui apa pengertian good governance ?
                    II.        Mengetahui unsur pembentukan good governance ?
                   III.        Mengetahui prinsip good governance ?
                  IV.        Mengetahui karakteristik good governance ?



  
BAB II
PEMBAHASAN

      I.            pengertian good governance
   Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintah semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah (lembaga swadya masyarakat) dengan istilah good corporate. Bahkan prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapakan dalam pengelolaan lembaga social dan kemahasiswaan dari yang paling yang sederhana hingga yang berskala besar, sperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di tingkat rukun tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi diatasnya[1].
     Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
     Sejalan dengan definisi-definisi diatas, pemerintah yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses pembangunan. Pemerintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal. Factor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintah dapat dikatakan baik jika produktifitas bersinergi dengan peningkatan indicator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitasnya.  
   Jadi intinya Good governance yaitu segala tindak laku yang baik yang mengarahkan, mengendalikan, mempengaruhi urusan publik(politik, ekonomi, administrasi) agar di praktikan dalam keseharian, mode pem. yang efektif, efisien, jujur, transparan, & tanggung  jawab .
 


   II.            Prinsip – prinsip pokok good governance




Gambar diatas yaitu prinsip- prinsip good governance yang insya Allah akan penulis terangkan satu  persatu secara terperinci.

1.Partisipasi (participatory)
   Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan meraka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul  dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif. untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam sector – sektor kehidupan social lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi.
2.Penegakan hukum ( Rule of Law )
    partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan – perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan – aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi public dapat berubah menjadi tindakan public yang anarkis. Dengan kata lain, pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian. Tanpa kepastian dan aturan hukum, proses politik tidak akan berjalan dan tertata dengan baik, seperti lalu lintas tanpa rambu – rambu atau marka jalan.
3.Transparansi ( transparency )
     Transparansi (keterbukaan untuk umum) adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance yang akan menghasilkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana Kh A. Hasyim Muzadi berkata good governance itu dibangun atas dasar kebebasan arus informasi (transparancy).
4.Responsif (responsive)
      Kh.Hasyim Muzadi telah berpendapat tentang responsive yaitu lembaga – lembaga dan proses – proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholdes” , asas responsive adalah bahwa pemerintah harus responsive terhadap persoalan – persoalan masyarakat. Affan menegaska bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginan – keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan – kebutuhan masyarakat , untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum[2].
       Sesuai dengan asas resfonsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar meiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas professional. Sedangkan etika social nenuntut mereka agar memiliki sensifitas terhadap berbagai kebutuhan public.
5.Kesetaraan (equity/human rights)
    Good governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan sungguh –sungguh oleh semua penyelenggara pemerintah baik pusat dan daerah.

6.Efektivitas (Effectiveness) dan Efisien (Efficiency)
  konsep ini dalam sector kegiatan – kegiatan public memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanaan proses – proses pekerjaan, baik oleh penjabat public maupun partisipasi masyarakat, dan kedua efiktivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar – besar nya kelompok dan lapisan social. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup, antara lain efisiensi teknis, efisiensi ongkos dan efisiensi kesejahteraan, yakni hasil guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat, dan tidak ada hasil pembangunan yang tak bermanfaat.
7.Akuntabilitas ( Accountability)
    Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban penjabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Penjabat public dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi strategis ( inclusiveness)
     Visi strategis adalah pandangan – pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.       
9.Konsensus (consensus)
     Dan satu lagi prinsip yang tidak kalah penting yaitu konsensus, Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan mereka bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
      Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah, dalam pengambilan berbagai kebijakan, jajaran biokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap antara lain:
1.    Optimistic, yakni sikap yang memperlihatkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2.     Keberanian, yakni keberanian dalam mengambil keputusan dan kebijakan dengan penuh integrasi dan kejujuran, sesuai dengan prosedur yang benar.
3.   Keadilan yang berwatak kemurahan hati, yakni kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas orang atau kelompok dengan etik.


III.            karakteristik good governance
Ø Adanya interaksi 3 elemen (pemerintah,korporasi,masyarakat) secara intensif dalam merumuskan kebijakan public.
Ø Self empowering process dan self governing process.
Ø Balance of forces.
Ø Adanya kesadaran interdependensi antara 3 elemen yang bertumpu pada kordinasi gan fasilitasi.

     Namun dalam sebuah buku yang ditulis oleh A.Ubaedillah dkk, mereka menaruh sebuah table yang berisi tentang karakteritis governance baru sebagai berikut:
Karakter
Governance                      
Birokrasi klasik
Hubungan dengan warga negara
Memungkinkan adanya hubungan dan mengikut sertakan masyarakat
Lansung dengan pengumuman
Goals      
Diarahkan dengan misi
Diarahkan dengan program

Proaktif dengan memberikan kesempatan untuk kreatif
Reaktif dengan individu sebagai solusi permasalhan
Prilaku umum
Desentralitis, kewirahusaan, pasar mengarahkan dalam penentuan pilihan
Centralistis, hirarki
Perlakuan kepada warga negara
Pelanggan, pemerintah dengan penekanan kepada pelanggan
Klien, pemerintah ditekankan kepada kepentingan spesifik
Nilai-nilai sukses
Mengembangkan hasil
Mengutamakan in put
Pengeluaran
Keuntungan jangka panjang
Keuntungan jangka pendek
Jaringan organisasi
Area horizontal, kolaborasi dengan kelompok-kelompok yang berkepentingan
Hierarki, satu ukuran untuk seluruh kondisi


 IV.        Unsur good governance
   
     Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh 2 unsur yang saling terkait;
ü  Negara.
ü  Masyarakat madani yang didalamnya terdapat sector swasta.







BAB III
KESIMPULAN

v  Good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan adiministrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efesien, responsive  terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.
v  untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara transparan, yaitu: a.penetapan posisi, jabatan atau kedudukan, b.kekayan pejabat public, c,pemberian penghargaan, d.penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan, e.kesehatan, f.moralitas para pejabat dan aparatur pelayan public, g.keamanan dan ketetiban, h.kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
v  Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan public kepada masyarakat.
v  Keberhasilan dalam pelayanan public akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.












DAFTAR PUSAKA

·             Anshori,ibnu.2004.KH.A.HASYIM MUZADI RELIGIUSITAS DAN CITA-CITA GOOD GOVERNANCE.surabaya.citra media
·             Ubaedillah,ahmad dkk.2006.DEMOKRASI HAK ASASI MANUSIA DAN MASYARAKAT MADANI.jakarta.ICCE UIN JAKARTA
Dari internet  




[1] A. Ubaedillah & Abdul Rozak, Civic Education, hlm. 198
[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar